Perbedaan Sistem Pemerintahan Sesudah Dan Sevbelum Amandemen UUD NRI 1945 • Penjelasan Lengkap By. MuridTeladan
Minggu, 09 Februari 2020
Tulis Komentar
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM & SESUDAH AMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945
1. Sistem Pemeeintahan Indonesia Sebelum Amandemen UUD NRI Tahun 1945
a. Indonesia adalah negara yg berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
b. Sistem Konstitusional
c. Kekuasaan tertinggi ditangan MPR
d. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yg tertinggi dibawah MPR
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f. Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
g. Kekuasaan kepala negara tidak tek terbatas
2. Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah Amandemen UUD NRI 1945
a. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi
b. Bentuk pemerintahan adalah Republik
c. Sistem pemerintahan adalah presidensial
d. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
e. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
f. Parlemen terdiri atas dua (bikameral) yaitu DPR dan DPD
g. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya
PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN SEBELUM & SESUDAH AMANDEMEN UUD1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Sebelum Amandemen
Sebelum dilakukan Amandemen, MPR merupakan lwmbaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
b. Sesudah Amandemen
Setelah Amandemen, MPR berkedududkan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Sebelum Amandemen
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanyadipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
b. Sesudah Amandemen
Setelah Amandemen, kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.
3. Presiden
a. Sebelum Amandemen
Presiden selain memegang kekeuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogative yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
b. Sesudah Amandemen
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
4. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Sebelum Amandemen
Tidak ada Mahkamah Konstitusi
b. Sesudah Amandemen
Mahkamah Konstitusi berdiri setelah amandemen
5. Mahkamah Agung (MA)
a. Sebelum Amandemen
Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
b. Sesudah Amandemen
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amndemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kahakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. Sebelum Amandemen
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan auatu badan pemeriksa keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR. b. Sesudah Amandemen
Pasal 23F
1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan Undang-Undang.
1. Sistem Pemeeintahan Indonesia Sebelum Amandemen UUD NRI Tahun 1945
a. Indonesia adalah negara yg berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
b. Sistem Konstitusional
c. Kekuasaan tertinggi ditangan MPR
d. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yg tertinggi dibawah MPR
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f. Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
g. Kekuasaan kepala negara tidak tek terbatas
2. Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah Amandemen UUD NRI 1945
a. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi
b. Bentuk pemerintahan adalah Republik
c. Sistem pemerintahan adalah presidensial
d. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
e. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
f. Parlemen terdiri atas dua (bikameral) yaitu DPR dan DPD
g. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya
PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN SEBELUM & SESUDAH AMANDEMEN UUD1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Sebelum Amandemen
Sebelum dilakukan Amandemen, MPR merupakan lwmbaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
b. Sesudah Amandemen
Setelah Amandemen, MPR berkedududkan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Sebelum Amandemen
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanyadipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
b. Sesudah Amandemen
Setelah Amandemen, kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.
3. Presiden
a. Sebelum Amandemen
Presiden selain memegang kekeuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogative yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
b. Sesudah Amandemen
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
4. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Sebelum Amandemen
Tidak ada Mahkamah Konstitusi
b. Sesudah Amandemen
Mahkamah Konstitusi berdiri setelah amandemen
5. Mahkamah Agung (MA)
a. Sebelum Amandemen
Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
b. Sesudah Amandemen
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amndemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kahakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. Sebelum Amandemen
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan auatu badan pemeriksa keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR. b. Sesudah Amandemen
Pasal 23F
1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan Undang-Undang.
Belum ada Komentar untuk "Perbedaan Sistem Pemerintahan Sesudah Dan Sevbelum Amandemen UUD NRI 1945 • Penjelasan Lengkap By. MuridTeladan"
Posting Komentar